Kepala Bidang Bina Marga 2,401 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Maddukkelleng, tahun 1977

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Bina Marga

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas membantu Kepala DPUPRP merencanakan operasional, mengoordinasikan dan menyelenggarakan serta mengevaluasi kegiatan dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan;

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang bina marga berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas masing-masing;

  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang bina marga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menyelia bawahandalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan keahlian;

  5. melaksanakan program dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugasnya;

  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang pembangunan dan pengembangan jalan/jembatan, dan preservasi jalan/jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. mengoordinasikan konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi;

  11. melaksanakan pembangunan rekonstruksi/peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk bangunan pelengkapnya khususnya pada ruas jalan kabupaten;

  12. mengordinasikan pelaksanaan pengujian mutu konstruksi dan evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi;

  13. melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;

  14. melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan, rekonstruksi/peningkatan dan preservasi jalan dan jembatan;

  15. menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria bidan jalan dan jembatan;

  16. mengodinasikan pemberian izin, rekomendasi dan dispensasi pemanfaatan bagian jalan;

  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  18. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.