Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan 1,909 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Lompulle, tahun 1990

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan merencanakan operasional serta  mengoordinasikan  kegiatan dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pengendalian dan penertiban penataan ruang, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pengendalian dan penertiban penataan ruang, dan pertanahan;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pengendalian dan penertiban penataan ruang, dan pertanahan;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pengendalian dan penertiban penataan ruang, dan pertanahan; dan

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang penataan ruang dan pertanahan berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai keahlian masing-masing;

  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang penataan ruang dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. melaksanakan program dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pengendalian dan penertiban penataan ruang, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugasnya;

  7. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang, pengendalian dan penertiban penataan ruang, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. melaksanakan penyusunan dan penetapan ketentuan arahan peraturan zonasi;

  11. melaksanakan penyusunan dan penetapan perangkat insentif dan disinsentif dalam penataan ruang;

  12. melaksanakan penyusunan dan penetapan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang;

  13. melaksanakan penyusunan dan penetapan ketentuan sanksi administratif, serta pelaksanaan pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang;

  14. melaksanakan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang;

  15. melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang;

  16. melaksanakan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;

  17. melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang;

  18. operasionalisasi penyidik pegawai negeri sipil penataan ruang;

  19. melaksanakan pemberian izin lokasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten dan penerbitan izin membuka tanah;

  20. melaksanakan penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi, dan pemanfaatan tanah kosong;

  21. melaksanakan fasilitasi penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;

  22. melaksanakan penyelesaian masalah ganti rugi kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah;

  23. melaksanakan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah dan penetapan tanah ulayat;

  24. melaksanakan penyelesaian sengketa tanah garapan;

  25. melaksanakan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah;

  26. melaksanakan penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam daerah kabupaten;

  27. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  28. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.