Kepala Bidang Bina Konstruksi 1,726 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Allaporeng, tahun 1977

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Bina Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala DPUPRP merencanakan operasional, mengoordinasikan dan menyelenggarakan serta mengevaluasi kegiatan dibidang bina penyelenggaraan konstruksi, peningkatan kompetensi dan kerjasama konstruksi dan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang bina penyelenggaraan konstruksi, peningkatan kompetensi dan kerjasama konstruksi, dan bangunan gedung;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang bina penyelenggaraan konstruksi, peningkatan kompetensi dan kerjasama konstruksi, dan bangunan gedung;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang bina penyelenggaraan konstruksi, peningkatan kompetensi dan kerjasama konstruksi, dan bangunan gedung;

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang bina konstruksi berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai keahlian;

  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang bina konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  5. melaksanakan program dibidang bina penyelenggaraan konstruksi, peningkatan kompetensi dan kerjasama konstruksi, dan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugasnya;

  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang bina penyelenggaraan konstruksi, peningkatan kompetensi dan kerjasama konstruksi, dan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. mengevaluasi hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan dimasa yang akan datang;

  11. menyusun harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN);

  12. melaksanakan pembinaan administrasi kontrak jasa konstruksi;

  13. menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi wilayah kabupaten;

  14. melakukan pembinaan sistem manajemen mutu;

  15. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi di wilayah kabupaten;

  16. melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah kabupaten;

  17. mengembangkan pasar dan kerja sama konstruksi;

  18. melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung;

  19. melaksanakan pemberian sertifikat laik fungsi gedung;

  20. melaksanakan penataan bangunan gedung umum dan gedung pemerintah;

  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  22. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.