1
Kedudukan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan.
Dinas PUPRP dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2
Tugas
Membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3
Fungsi
- Perumusan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Bappelitbangda; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.