Kepala Bidang Cipta Karya 1,911 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Ujung Pandang, tahun 1975

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Cipta Karya

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas membantu Kepala DPUPRP merencanakan operasional, mengoordinasikan dan menyelenggarakan serta mengevaluasi kegiatan dibidang pengembangan SPAM, pengembangan sarana air limbah dan pengembangan sistem drainase primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan SPAM, pengembangan sarana air limbah dan pengembangan sistem drainase primer;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang pengembangan SPAM, pengembangan sarana air limbah dan pengembangan sistem drainase primer;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang pengembangan SPAM, pengembangan sarana air limbah dan pengembangan sistem drainase primer; dan

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang cipta karya berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai keahlian masing-masing;

  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang cipta karya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengurangi tingkat kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan;

  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. melaksanakan program dibidang pengembangan SPAM, pengembangan sarana air limbah dan pengembangan sistem drainase primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugasnya;

  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang pengembangan SPAM, pengembangan sarana air limbah dan pengembangan sistem drainase primer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. melaksanakan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan SPAM;

  11. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana air limbah domestik;

  12. melaksanakan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai atau sistem drainase primer;

  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  14. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.