Kepala Bidang Irigasi, Rawa, Air Tanah dan Air Baku 1,072 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Atapange, tahun 1972

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Irigasi, Rawa, Air Tanah dan Air Baku

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Irigasi, Rawa, Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan merencanakan operasional, mengoordinasikan dan menyelenggarakan serta mengevaluasi kegiatan dibidang irigasi, rawa, air tanah dan air baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pengembangan jaringan irigasi dan rawa, air tanah dan air baku serta operasional dan pemeliharaan sumber daya air;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang pengembangan jaringan irigasi dan rawa, air tanah dan air baku serta operasional dan pemeliharaan sumber daya air;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang pengembangan jaringan irigasi dan rawa, air tanah dan air baku serta operasional dan pemeliharaan sumber daya air; dan

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang irigasi, rawa, air tanah dan air baku berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai keahlian;

  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang pengembangan jaringan irigasi dan rawa, air tanah dan air baku serta operasional dan pemeliharaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. melaksanakan program dibidang pengembangan jaringan irigasi dan rawa, air tanah dan air baku serta operasional dan pemeliharaan sumber daya air;

  7. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugasnya;

  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan  program dibidang pengembangan jaringan irigasi dan rawa, air tanah dan air baku serta operasional dan pemeliharaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder;

  11. melaksanakan pembangunan irigasi air permukaan (bendung, embung, cekdam, teppo lebeng dan rawa);

  12. melaksanakan pengelolaan jaringan irigasi air permukaan (bendung, embung, cekdam, teppo lebeng dan rawa) secara berkala;

  13. melaksanakan pembangunan dan pengembangan daerah irigasi air bawah permukaan (air tanah) beserta jaringannya;

  14. melaksanakan eksplorasi air bawah permukaan;

  15. melaksanakan pemeliharaan jaringan irigasi air permukaan;

  16. melaksanakan pemantauan petugas pengatur pintu air daerah irigasi dan petugas operasi bendung;

  17. melaksanakan pembinaan P3A, GP3A dan IP3A;

  18. melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemeliharaan daerah irigasi air permukaan;

  19. melaksanakan survey dan pemetaan daerah irigasi dan potensi sumber daya air;

  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  21. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.