Kepala Bidang Sungai, Danau, Waduk dan Pantai 776 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
Sengkang, tahun 1971

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Bidang Sungai, Danau, Waduk dan Pantai

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Bidang Sungai, Danau, Waduk dan Pantai mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan merencanakan operasional serta mengoordinasikan kegiatan dibidang sungai, danau, waduk dan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang konservasi danau dan waduk, pengelolaan sungai dan pantai, serta operasional dan pemeliharaan suber daya air;

  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan dibidang konservasi danau dan waduk, pengelolaan sungai dan pantai, serta operasional dan pemeliharaan suber daya air;

  3. pembinaan dan pelaksaan tugas dibidang konservasi danau dan waduk, pengelolaan sungai dan pantai, serta operasional dan pemeliharaan suber daya air; dan

  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas :

  1. merencanakan operasional kegiatan bidang sungai, danau, waduk dan pantai berdasarkan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai keahlian masing-masing;

  3. memberi petunjuk kepada bawahan lingkup konservasi danau dan waduk, pengelolaan sungai dan pantai, serta operasional dan pemeliharaan suber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. mengevaluasi hasil kerja bawahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. melaksanakan program dibidang konservasi danau dan waduk, pengelolaan sungai dan pantai, serta operasional dan pemeliharaan suber daya air;

  7. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;

  8. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang konservasi danau dan waduk, pengelolaan sungai dan pantai, serta operasional dan pemeliharaan suber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  9. melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;

  10. melaksanakan survey dan pemetaan sungai, danau, waduk dan pantai;

  11. melaksanakan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam daerah kabupaten;

  12. melaksanakan kegiatan konstruksi, non konstruksi dan konservasi pada sungai, danau, waduk, pantai dan bangunan penampung air lainnya sesuai kewenangan;

  13. melaksanakan pengendalian fungsi dan manfaat dari kegiatan pembangunan sumber daya air;

  14. melaksanakan penyelenggaraan alokasi air mencakup penyiapan, pengendalian dan pengawasan;

  15. melaksanakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sungai, danau, waduk, pantai dan bangunan penampung air lainnya;

  16. melaksanakan pendayagunaan air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, pantai dan bangunan penampung air lainnya;

  17. melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan sungai, danau, waduk, pantai dan bangunan penampung air lainnya;

  18. melaksanakan pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini;

  19. melaksanakan penanggulangan kerusakan akibat bencana;

  20. melaksanakan pemberdayaan masyarakat dibidang operasi dan pemeliharaan sumber daya air;

  21. melaksanakan fasilitasi tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; 

  22. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan

  23. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.