Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan 696 Views

Nama Lengkap
:
Pangkat, Gol./Ruang
:
TMT Golongan
:
Eselon
:
Tempat/Thn. Lahir
:
ALANG-ALANG, tahun 1973

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo

Tugas Pokok

Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggraan tugas subbagian perencanaan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Uraian Tugas :

  1. pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

  2. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

  3. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.